Postingan

Menampilkan postingan dengan label zakat

Perihal Zakat

Gambar
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab At Tsaqafi telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar dia berlkata, barang siapa yang memanfaatkan harta tertentu ditengah-tengah haul (selama setahun) maka barang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya hingga genap satu haul. Abu 'Isa berkata, riwayat ini lebih shahih dari hadits Abdurraham bin Zaid bin Aslam. Abu 'Isa berkata, hadits ini diriwayatkan juga oleh Ayyub dan 'Ubaidullah bin Umar serta yang lain dari Nafi' dari Ibnu Umar secara mauquf, dan Abdurraham bin Zaid bin Aslam lemah dalam meriwayatkan hadits. Dia didla'ifkan oleh Ahmad bin Hanbal dan Ali bin Al Madini serta para ahlul hadits yang lain, bahkan dia juga banyak melakukan kesalahan. Telah diriwayatkan dari banyak sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam, bahwa tidak ada zakat dari harta yang dimanfa'atkan sampai genap satu haul (setahun). Ini juga merupakan pendapat Malik bi...

Harta Yang Wajib Dibayar Zakatnya

Gambar
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada kewajiban zakat pada unta yang kurang dari lima ekor (unta), perak yang kurang dari lima awaq, dan hasil panen yang kurang dari lima wasaq." HR. Malik

Zakat Satu Sha Gandum

Gambar
Telah menceritakan kepada Kami Musaddad dan Sulaiman bin Daud Al 'Ataki, mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami Hammad bin Zaid dari An Nu'man bin Rasyid dari Az Zuhri. Musaddad berkata dari Tsa'labah bin Abdullah bin Abu Shu'air dari ayahnya, dan Sulaiman bin Daud berkata; dari Abdullah bin Tsa'labah atau Tsa'labah bin Abdullah bin Abu Shu'air dari ayahnya, ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Satu sha' gandum atas setiap anak kecil dan orang dewasa, yang merdeka dan budak, laki-laki atau perempuan . Adapun orang kaya kalian maka Allah menzakatinya, dan adapun orang fakir kalian maka Allah mengembalikan kepadanya lebih banyak daripada apa yang telah ia berikan." Sulaiman menambahkan dalam haditsnya; orang kaya maupun miskin. - HR. Abu Daud

Tidak Boleh Zakat Pada Orang Kaya

Gambar
Telah menceritakan kepada kami Abu Abdurrahman Abdullah bin Yazid berkata; telah menceritakan kepada kami 'Ikrimah berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Zumail, Simak berkata; telah menceritakan kepadaku seorang laki-laki dari Bani Hilal, berkata; saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak boleh zakat terhadap orang yang kaya ataupun kepada orang yang kuat." HR. Ahmad

Zakat Yang Berlebih-lebihan Juga Berdosa

Gambar
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang berlebih-lebihan dalam zakat, maka dosanya seperti orang yang menolak membayar zakat." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Umar, Ummu Salamah dan Abu Huraiah. Abu 'Isa berkata, hadits Anas melalui sanad ini merupakan hadits gharib. Ahmad juga memperbincangkan Sa'ad bin Sinan, demikian Al Laits meriwayatkan dari Yazid bin Abu Hubaib dari Sa'd bin Sinan dari Anas bin Malik serta Amru bin Harits dan Ibnu Lahi'ah meriwayatkan dari Yazid bin Abu Hubaib dari Sinan bin Sa'd dari Anas bin Malik. Abu 'Isa berkata, saya mendengar Muhammad berkata, yang benar ialah Sinan bin Sa'd. maksud dari hadits ini ialah, orang yang berlebih-lebihan dalam zakat, dosanya seperti orang yang menolak membayar zakat. (HR. Tirmidzi)

Zakat Kepada Suami

Gambar
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami untuk membayar zakat, lalu Zainab isteri Abdullah bertanya; "Apakah zakatku sah jika aku berikan kepada suamiku yang fakir dan anak saudaraku yang yatim, aku selalu bersedekah kepada mereka seperti ini dan seperti ini dalam setiap tahun?" beliau menjawab: "Ya." Ia berkata, "Zainab adalah wanita yang banyak beramal." (HR. Ibnu Majah)

Doa Menerima Zakat Fitrah

Gambar
Doa Menerima Zakat Fitrah Diantara yang banyak dilakukan panitia zakat fithri di negeri kita adalah mewajibkan adanya lafadz ijab-qabul dalam zakat fithri. Lafadz ijab artinya lafadz yang diucapkan pembayar zakat untuk menegaskan perbuatannya membayar zakat fithri, misalnya berkata “saya serahkan beras ini sebagai zakat fithrah saya dan keluarga… dst”. Lafadz qabul artinya lafadz yang diucapkan penerima zakat untuk menegaskan bahwa ia telah menerima zakat tersebut, misalnya berkata “saya terima beras ini sebagai zakat dari Bapak Fulan ….. dst”. Bahkan sebagian panitia ada yang berlebihan sehingga menganggap tidak sah zakat fithri jika tanpa lafadz ijab-qabul. Simak pembahasan berikut. Zakat adalah sedekah Perlu diketahui bahwa zakat adalah bentuk sedekah, yaitu sedekah yang wajib. Sebagaimana dijelaskan dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah: الصدقة : تطلق بمعنيين : الأول : ما أعطيته من المال قاصدا به وجه الله تعالى فيشمل ما كان واجبا وهو الزكاة ، وما كان تطوعا . والثاني : أن تكو...

Doa Zakat Fitrah Dan Maal Sesuai Hadits Dan Quran Beserta Syarat Dan Ketentuannya

Gambar
Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima, merupakan kewajiban yang sudah ditetapkan bagi yang sudah terpenuhi syarat-syaratnya. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43) Juga dalam ayat, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103) Orang yang enggan menunaikan zakat dalam keadaan meyakini wajibnya, ia adalah orang fasik dan akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَ...

Tafsir Surat Al-Bayyinah Dan Terjemahan

Gambar
Surat Al-Bayyinah (Pembuktian) 8 Ayat • Surat ke 98 • Madaniyah Surat Al-Bayyinah Ayat 1 لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّىٰ تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ 1. Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata, Tafsir: (Tiadalah orang-orang yang kafir dari) huruf Min di sini mengandung makna penjelasan (kalangan ahlulkitab dan orang-orang musyrik) orang-orang musyrik artinya orang-orang yang menyembah berhala; lafal Musyrikiina di'athafkan kepada lafal Ahlilkitaabi (mau meninggalkan) agamanya; lafal Munfakkiina sebagai Khabar dari lafal Yakun; artinya mereka akan tetap memegang agama yang mereka peluk (sebelum datang kepada mereka) artinya sampai datang kepada mereka (bukti yang nyata) berupa hujah yang jelas, yang dimaksud adalah Nabi Muhammad saw. Surat Al-Bayyinah Ayat 2 رَسُولٌ مِنَ اللَّهِ يَتْلُو صُحُفًا مُطَهَّر...

Siapakah Yang Berhak Mengelola Zakat • Fatwa NU

Gambar
√ Fatwa NU Siapakah yang Berhak Mengelola Zakat? Pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat, pengelolaan zakat dilakukan langsung oleh panitia khusus yang disebut amil zakat. Mereka mendapat wewenang penuh dari Rasul untuk mendata kaum Muslimin yang wajib mengeluarkan zakat dan mendistribusikannya kepada mereka yang berhak menerimanya. Karena panitia tersebut dibentuk secara khusus dan untuk pekerjaan yang khusus pula, maka data-data terkait para muzakki dan mustahiq dapat terdata secara akurat sehingga kekeliruan berupa salah sasaran dalam pendistribusiannya dapat diminimalisasi. Praktik pengelolaan zakat seperti ini dapat dipahami secara tersirat dari firman Allah SWT Surat At-Taubah ayat 103 berikut. خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُه...

Zakat Kepada Suami

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami untuk membayar zakat, lalu Zainab isteri Abdullah bertanya; "Apakah zakatku sah jika aku berikan kepada suamiku yang fakir dan anak saudaraku yang yatim, aku selalu bersedekah kepada mereka seperti ini dan seperti ini dalam setiap tahun?" beliau menjawab: "Ya." Ia berkata, "Zainab adalah wanita yang banyak beramal." (HR. Ibnu Majah) - Islam Nasehat - @islam_nasehat

Tidak Boleh Zakat Pada Orang Kaya

Telah menceritakan kepada kami Abu Abdurrahman Abdullah bin Yazid berkata; telah menceritakan kepada kami 'Ikrimah berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Zumail, Simak berkata; telah menceritakan kepadaku seorang laki-laki dari Bani Hilal, berkata; saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak boleh zakat terhadap orang yang kaya ataupun kepada orang yang kuat." HR. Ahmad

Zakat Satu Sha Gandum

Telah menceritakan kepada Kami Musaddad dan Sulaiman bin Daud Al 'Ataki, mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami Hammad bin Zaid dari An Nu'man bin Rasyid dari Az Zuhri. Musaddad berkata dari Tsa'labah bin Abdullah bin Abu Shu'air dari ayahnya, dan Sulaiman bin Daud berkata; dari Abdullah bin Tsa'labah atau Tsa'labah bin Abdullah bin Abu Shu'air dari ayahnya, ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Satu sha' gandum atas setiap anak kecil dan orang dewasa, yang merdeka dan budak, laki-laki atau perempuan . Adapun orang kaya kalian maka Allah menzakatinya, dan adapun orang fakir kalian maka Allah mengembalikan kepadanya lebih banyak daripada apa yang telah ia berikan." Sulaiman menambahkan dalam haditsnya; orang kaya maupun miskin. - HR. Abu Daud

Zakat Yang Berlebih-lebihan Juga Berdosa

Gambar
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang berlebih-lebihan dalam zakat, maka dosanya seperti orang yang menolak membayar zakat." Nasehat Islam (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Umar, Ummu Salamah dan Abu Huraiah. Abu 'Isa berkata, hadits Anas melalui sanad ini merupakan hadits gharib. Ahmad juga memperbincangkan Sa'ad bin Sinan, demikian Al Laits meriwayatkan dari Yazid bin Abu Hubaib dari Sa'd bin Sinan dari Anas bin Malik serta Amru bin Harits dan Ibnu Lahi'ah meriwayatkan dari Yazid bin Abu Hubaib dari Sinan bin Sa'd dari Anas bin Malik. @islam_nasehat Abu 'Isa berkata, saya mendengar Muhammad berkata, yang benar ialah Sinan bin Sa'd. maksud dari hadits ini ialah, orang yang berlebih-lebihan dalam zakat, dosanya seperti orang yang menolak membayar zakat. (HR. Tirmidzi)

Perihal Zakat

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab At Tsaqafi telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar dia berlkata, barang siapa yang memanfaatkan harta tertentu ditengah-tengah haul (selama setahun) maka barang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya hingga genap satu haul. Abu 'Isa berkata, riwayat ini lebih shahih dari hadits Abdurraham bin Zaid bin Aslam. Abu 'Isa berkata, hadits ini diriwayatkan juga oleh Ayyub dan 'Ubaidullah bin Umar serta yang lain dari Nafi' dari Ibnu Umar secara mauquf, dan Abdurraham bin Zaid bin Aslam lemah dalam meriwayatkan hadits. Dia didla'ifkan oleh Ahmad bin Hanbal dan Ali bin Al Madini serta para ahlul hadits yang lain, bahkan dia juga banyak melakukan kesalahan. Telah diriwayatkan dari banyak sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam, bahwa tidak ada zakat dari harta yang dimanfa'atkan sampai genap satu haul (setahun). Ini juga merupakan pendapat Malik bi...

Harta Yang Wajib Dibayar Zakatnya

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada kewajiban zakat pada unta yang kurang dari lima ekor (unta), perak yang kurang dari lima awaq, dan hasil panen yang kurang dari lima wasaq." HR. Malik

Most Watched

Visitor

Online

Related Post