Salah Satu Syarat Untuk Rujuk Setelah Cerai
Seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan talak tiga, lantas istrinya menikah dengan laki-laki lain, kemudian suami kedua menceraikannya sebelum menggaulinya, lantas suami pertama ingin menikahinya lagi, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai hal itu, maka beliau menjawab: "Tidak boleh, sampai suami yang kedua mencicipi madunya sebagaimana suami pertama merasakan madunya." (HR. Muslim) Konten Islami Lainnnya: - Parno Karena Batuk Corona - Komik Islami Doa Pejuang Nafkah - Komik Islami Muslimah Memanah Dan Tahajud - Komik Islami Nasehat Dan Renungan - Sejarah Masuknya Islam Ke Indonesia Yang Sebenarnya - Perlunya Kerjasama Dalam Rumah Tangga - Baju Koko Vs Jersey - Komik Islami - Dunia Hanya Sementara - Komik Islami Bahasa Inggris - Komik Islami Tarawih Surat Pendek - Kisah Pendek Khutbah Jum'at - Menunggu Punahnya Corona - Komik Pendek Islami - Jangan Pernah Menunda Ibadah - K...