Postingan

Menampilkan postingan dengan label khamr

Azab Penyanyi Seksi Dan Peminum Alkohol

Gambar
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Akan terjadi pada ummat ini bencana longsor, digantinya rupanya dan angin ribut yang menghempaskan manusia, " bertanyalah seseorang dari kaum muslimin: Wahai Rasulullah, kapan itu terjadi? beliau menjawab: "Apabila bermunculan para wanita penyanyi dan alat alat musik dan orang meminum minuman khamr." (HR. Tirmidzi)

Berhenti Mabuk-Mabukan

Gambar
Sebagaimana telah tertulis di dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah, berkenaan dengan sebuah perintah yang tidak ada sesuatu pun bisa menggantikannya. Selagi jantung masih berdetup, nafas masih memenuhi rongga dada, setiap manusia wajib mengerjakannya. Ialah shalat, rukun kedua dalam Islam yang dengannya tiang agama didirikan. Tiada alasan yang bisa menggugurkan kewajiban shalat, selain hanya gugur waktu pengerjaannya pada beberapa keadaan. Dengan shalat itulah iman seorang manusia dapat ditentukan. Bila baik shalatnya, maka insyaAllah akan baik pula perkara-perkara yang lainnya. Tetapi bila buruk shalatnya, sangat berkemungkinan keburukan itu melular pada aspek yang lainnya. Maka betapa bagus shalatnya Rasulullah, para sahabat, tabi’ia dan ulama. Sungguh sangat jauh bila dibandingkan dengan kita, yang baru sebatas bergerak, berdiri, tunduk dan bersujud. Betapa orang-orang alim seperti benar bertemu dengan Rabbnya di setiap shalatnya. Betapa pemaknaan shalat sungguh merasuk ke jiwanya...

Hukum Minuman Keras Dan Khamr • Fatwa NU

Gambar
√ Hukum Minuman Keras Dan Khamr • Fatwa NU Hukum Alkohol - Keputusan Muktamar NU Ke-23 I. Masalah Bagaimana hukumnya benda cair yang dinamakan alkohol? Najiskah atau tidak? Kalau najis, maka bagaimana hukumnya minyak wangi yang dicampur dengan alkohol. Apakah dimaafkan untuk shalat atau tidak?  Kalau dimaafkan, apakah memang dimaafkan secara mutlak atau dengan syarat telah hancur. Karena kami mengetahui campurannya minyak wangi itu 1.000 alkohol dan 50 gram wangi‑wangian. ( NU Cab. Senori Tuban). II. Putusan Bahwa alkohol itu termasuk benda yang menjadi perselisihan hukumnya di antara para ulama. Dikatakan bahwa alkohol itu najis, sebab memabukkan. Dan juga dikatakan bahwa alkohol itu tidak najis, sebab tidak memabukkan, bahkan mematikan seperti racun. Dan Muktamar berpendapat najis hukumnya. Karena alkohol itu menjadi arak. Adapun minyak wangi yang dicampuri alkohol itu, kalau campurannya hanya sekedar menjaga kebaikannya, maka dimaafkan. Begitupun halnya obat‑obatan. Kembali III....

Azab Penyanyi Seksi & Peminum Alkohol

Gambar
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Akan terjadi pada ummat ini bencana longsor, digantinya rupanya dan angin ribut yang menghempaskan manusia, " bertanyalah seseorang dari kaum muslimin: Wahai Rasulullah, kapan itu terjadi? beliau menjawab: "Apabila bermunculan para wanita penyanyi dan alat alat musik dan orang meminum minuman khamr." (HR. Tirmidzi)

Most Watched

Visitor

Online

Related Post