Postingan

Menampilkan postingan dengan label jual beli

Larangan Jual Beli Perwalian

Gambar
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual perwalian dan menghibahkannya. - HR. Abu Daud

Jual Beli Yang Disayangi Allah

Gambar
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah menyayangi seorang hamba yang murah hati jika berjualan, bermurah hati jika membeli dan bermurah hati jika memutuskan." (HR. Ibnu Majah)

Jangan Ada Penipuan Dalam Jual Beli

Gambar
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin 'Umar berkata, "Seorang lelaki mengadu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa ia telah ditipu dalam transaksi jual belinya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Jika kamu berdagang maka katakanlah; 'Jangan ada unsur penipuan'. Semenjak itu dia selalu mengatakannya ketika berdagang; "Jangan ada penipuan." HR. Malik Konten Islami Lainnnya: -  Parno Karena Batuk Corona -  Komik Islami Doa Pejuang Nafkah -  Komik Islami Muslimah Memanah Dan Tahajud -  Komik Islami Nasehat Dan Renungan -  Sejarah Masuknya Islam Ke Indonesia Yang Sebenarnya -  Perlunya Kerjasama Dalam Rumah Tangga -  Baju Koko Vs Jersey - Komik Islami -  Dunia Hanya Sementara -  Komik Islami Bahasa Inggris -  Komik Islami Tarawih Surat Pendek -  Kisah Pendek Khutbah Jum'at -  Menunggu Punahnya Corona -  Komik Pendek Islami -  Jangan Pernah...

Dilarang Menjual Anak Hewan Yang Masih Janin

Gambar
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual anak yang masih janin. Itu adalah model perdagangan orang-orang Jahiliyah, seseorang yang membeli unta hingga unta itu melahirkan anak, lalu anaknya itu melahirkan anak lagi." HR. Malik

Orang Kota Dilarang Menjual Pada Orang Kampung

Gambar
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah orang kota menjual kepada orang kampung. Biarkanlah mereka, Allah akan memberi rizki mereka dengan perantara sesama mereka." HR. Ibnu Majah

Hak Memilih Dalam Jual Beli

Gambar
Dan telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Ibnu Abi Umar keduanya dari Sufyan. Zuhair berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Ibnu Juraij dia berkata; Nafi' mendikteku, dia mendengar Abdullah bin Umar berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika dua orang telah melakukan transaksi jual beli, maka salah satu dari keduanya boleh melakukan khiyar selagi belum berpisah, atau keduanya boleh melakukan khiyar (dari awal), jika keduanya telah menyepakati khiyar tersebut, maka jual beli telah sah." Ibnu Abu Umar menambahkan dalam riwayatnya; Nafi' mengatakan; "Apabila Ibnu Umar bertransaksi dengan seseorang, kemudian dia tidak mau membatalkan transaksinya, maka berdiri dan berjalan pelan-pelan lalu kembali kepadanya." HR. Muslim

Izin Untuk Menjual

Gambar
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hak membeli terlebih dahulu ada dalam setiap rumah yang dimiliki bersama, atau kebun dan tidak boleh ia menjual hingga memberi tahu sekutunya, kemudian apabila ia menjual maka sekutunya tersebut lebih berhak terhadapnya hingga ia memberi izin untuk menjualnya." - HR. Nasa'i

Orang Kota Dilarang Memborong Dagangan Orang Desa

Gambar
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya At Tamimi telah mengabarkan kepada kami Abu Khaitsamah dari Abu Zubair dari Jabir. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami Zuhair telah menceritakan kepada kami Abu Az Zubair dari Jabir dia berkata;  Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Janganlah orang kota memborong barang dagangan orang dusun, biarkanlah Allah memberikan rizki kepada sebagian mereka dari sebagian yang lain." Namun dalam riwayatnya Yahya dikatakan; "Diberi rizki". Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan 'Amru An Naqid keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Abu Az Zubair dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas. HR. Muslim

Larangan 2 Cara Berpakaian Dan 2 Cara Jual Beli

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari dua cara berpakaian dan dua cara jual beli. Adapun dua cara berpakaian itu adalah pakaian ash shomma`, yaitu menyelimuti tubuhnya dengan satu kain dan meletakkan dua ujungnya pada pundak sebelah kiri sedang pada pundak sebelah kanan dibuat ikatan. Dan cara yang lalinnya adalah berihtiba` dengan hanya mengenakan satu kain, serta tidak mengenakan kain yang lain hingga menjadikan kemaluannya menghadap ke langit. Adapun dua cara jual beli adalah mulasamah dan munabdzah; munabadzah adalah seperti seseorang yang berkata; "Engkau telah melempar kain ini, maka engkau wajib membelinya, " sedangkan mulasamah adalah ia memegangnya dengan tangan, tidak memeriksa atau membaliknya, jika ia memegangnya maka ia wajib membelinya." HR. Ahmad

Dilarang Menjual Anak Hewan Yang Masih Janin

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual anak yang masih janin. Itu adalah model perdagangan orang-orang Jahiliyah, seseorang yang membeli unta hingga unta itu melahirkan anak, lalu anaknya itu melahirkan anak lagi." HR. Malik

Jangan Ada Penipuan Dalam Jual Beli

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin 'Umar berkata, "Seorang lelaki mengadu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa ia telah ditipu dalam transaksi jual belinya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Jika kamu berdagang maka katakanlah; 'Jangan ada unsur penipuan'. Semenjak itu dia selalu mengatakannya ketika berdagang; "Jangan ada penipuan." HR. Malik

Orang Kota Dilarang Memborong Dagangan Orang Desa

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya At Tamimi telah mengabarkan kepada kami Abu Khaitsamah dari Abu Zubair dari Jabir. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami Zuhair telah menceritakan kepada kami Abu Az Zubair dari Jabir dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Janganlah orang kota memborong barang dagangan orang dusun, biarkanlah Allah memberikan rizki kepada sebagian mereka dari sebagian yang lain." Namun dalam riwayatnya Yahya dikatakan; "Diberi rizki". Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan 'Amru An Naqid keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Abu Az Zubair dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas. HR. Muslim

Orang Kota Dilarang Menjual Pada Orang Kampung

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah orang kota menjual kepada orang kampung. Biarkanlah mereka, Allah akan memberi rizki mereka dengan perantara sesama mereka." HR. Ibnu Majah

Jual Beli Yang Disayangi Allah

Gambar
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah menyayangi seorang hamba yang murah hati jika berjualan, bermurah hati jika membeli dan bermurah hati jika memutuskan." (HR. Ibnu Majah)

Izin Untuk Menjual

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hak membeli terlebih dahulu ada dalam setiap rumah yang dimiliki bersama, atau kebun dan tidak boleh ia menjual hingga memberi tahu sekutunya, kemudian apabila ia menjual maka sekutunya tersebut lebih berhak terhadapnya hingga ia memberi izin untuk menjualnya." - HR. Nasa'i

Larangan Jual Beli Perwalian

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual perwalian dan menghibahkannya. - HR. Abu Daud

Hadits Ahmad No. 5020

"Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tertipu di dalam jual beli!" Maka beliau bersabda: "Jika engkau menjual, maka katakanlah 'Tidak ada penipuan'." (HR. Ahmad: 5020)

Hadits Malik No. 1141

Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli dengan cara muzabanah dan muhaqalah. Muzabanah adalah menjual kurma yang belum jadi dengan kurma yang masih di pohon, sedangkan muhaqalah ialah menyewakan tanah dengan gandum." (HR. Malik: 1141)

Most Watched

Visitor

Online

Related Post