Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tidur Siang

Tidur Siang Sejenak

Gambar
Aktivitas pada Waktu Pagi: Menjelang Zhuhur menyempatkan untuk tidur siang (qailulah) walau sesaat bagi yang mampu untuk melakukannya ----- Pengertian qailulah adalah tidur di siang hari. Imam Al-‘Aini mengatakan bahwa yang dimaksud adalah tidur pada tengah siang. Sedangkan Al-Munawi mengatakan bahwa qailulah adalah tidur pada tengah siang ketika zawal (matahari tergelincir ke barat), mendekati waktu zawal atau bisa jadi sesudahnya. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:130). . Dalil yang menganjurkan tidur qailulah (tidur siang) adalah hadits dari Anas radhiyallahu anhu, Nabi ﷺ bersabda, “Tidurlah qailulah (tidur siang) karena setan tidaklah mengambil tidur siang.” (HR. Abu Nu’aim dalam Ath-Thibb, 1:12; Akhbar Ashbahan, 1:195, 353; 2:69. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1647). . Dalam ‘Umdah Al-Qari sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:130, hukum tidur qailulah adalah sunnah. . Menurut penilaian ulama, ti...

Most Watched

Visitor

Online

Related Post