Talak Yang Dapat Dirujuk Hanya Dua Kali

"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya." Hal tersebut bahwa seorang laki-laki apabila menceraikan isterinya maka ia adalah orang yang paling berhak untuk kembali kepadanya, dan walaupun ia menceraikannya sebanyak tiga kali. Kemudian hal tersebut dihapus, dan Allah berfirman: "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali."
- HR. Abu Daud





Komentar

Most Watched

Visitor

34216

Online

Related Post

  • Komik Islam Belajar
  • Hadits Ahmad No. 12611
  • Resep Empal Gentong • Marimasak
  • Nabi Nuh Dan Azab
  • Amirul Umara