Wasiat Digantikan Dengan Ayat Warisan
Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Al Ahwash dari Simak dari 'Ikrimah mengenai firman Allah 'azza wajalla: '(Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya) ' (Qs. Al Baqarah: 240). 'Ikrimah berkata, "Ayat tersebut dihapus oleh ayat: '(Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari) ' (Qs. Al Baqarah: 234).
- HR. Nasa'i
Konten Islami Lainnnya:
- Parno Karena Batuk Corona
- Komik Islami Doa Pejuang Nafkah
- Komik Islami Muslimah Memanah Dan Tahajud
- Komik Islami Nasehat Dan Renungan
- Sejarah Masuknya Islam Ke Indonesia Yang Sebenarnya
- Perlunya Kerjasama Dalam Rumah Tangga
- Baju Koko Vs Jersey - Komik Islami
- Dunia Hanya Sementara
- Komik Islami Bahasa Inggris
- Komik Islami Tarawih Surat Pendek
- Kisah Pendek Khutbah Jum'at
- Menunggu Punahnya Corona
- Komik Pendek Islami
- Jangan Pernah Menunda Ibadah
- Komik Islami Hitam Putih
Selamat Membaca.. Bantu Kami Dengan Donasi.. Dengan Kontak Businessfwj@gmail.com
Konten Islami Lainnnya:
- Parno Karena Batuk Corona
- Komik Islami Doa Pejuang Nafkah
- Komik Islami Muslimah Memanah Dan Tahajud
- Komik Islami Nasehat Dan Renungan
- Sejarah Masuknya Islam Ke Indonesia Yang Sebenarnya
- Perlunya Kerjasama Dalam Rumah Tangga
- Baju Koko Vs Jersey - Komik Islami
- Dunia Hanya Sementara
- Komik Islami Bahasa Inggris
- Komik Islami Tarawih Surat Pendek
- Kisah Pendek Khutbah Jum'at
- Menunggu Punahnya Corona
- Komik Pendek Islami
- Jangan Pernah Menunda Ibadah
- Komik Islami Hitam Putih
Selamat Membaca.. Bantu Kami Dengan Donasi.. Dengan Kontak Businessfwj@gmail.com
Komentar
Posting Komentar