Tidur Siang Sejenak
Aktivitas pada Waktu Pagi: Menjelang Zhuhur menyempatkan untuk tidur siang (qailulah) walau sesaat bagi yang mampu untuk melakukannya
-----
Pengertian qailulah adalah tidur di siang hari. Imam Al-‘Aini mengatakan bahwa yang dimaksud adalah tidur pada tengah siang. Sedangkan Al-Munawi mengatakan bahwa qailulah adalah tidur pada tengah siang ketika zawal (matahari tergelincir ke barat), mendekati waktu zawal atau bisa jadi sesudahnya. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:130).
.
Dalil yang menganjurkan tidur qailulah (tidur siang) adalah hadits dari Anas radhiyallahu anhu, Nabi ﷺ bersabda,
“Tidurlah qailulah (tidur siang) karena setan tidaklah mengambil tidur siang.” (HR. Abu Nu’aim dalam Ath-Thibb, 1:12; Akhbar Ashbahan, 1:195, 353; 2:69. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1647).
.
Dalam ‘Umdah Al-Qari sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:130, hukum tidur qailulah adalah sunnah.
.
Menurut penilaian ulama, tidur siang itu tidak wajib. Artinya tidak sampai berdosa kalau ditinggalkan, tinggal siapa yang mampu dan punya kesempatan menunaikannya.
.
Apa manfaat tidur qailulah?
Imam Asy-Syirbini Al-Khatib menyatakan bahwa tidur qailulah adalah tidur sebelum zawal (matahari tergelincir ke barat). Ibaratnya itu seperti sahur bagi orang yang berpuasa. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:130). Berarti tidur siang ini akan semakin menguatkan aktivitas ibadah.
.
Komentar
Posting Komentar