Salah Satu Syarat Untuk Rujuk Setelah Cerai
Seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan talak tiga, lantas istrinya menikah dengan laki-laki lain, kemudian suami kedua menceraikannya sebelum menggaulinya, lantas suami pertama ingin menikahinya lagi,
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai hal itu, maka beliau menjawab: "Tidak boleh, sampai suami yang kedua mencicipi madunya sebagaimana suami pertama merasakan madunya."
(HR. Muslim)
- Parno Karena Batuk Corona
- Komik Islami Doa Pejuang Nafkah
- Komik Islami Muslimah Memanah Dan Tahajud
- Komik Islami Nasehat Dan Renungan
- Sejarah Masuknya Islam Ke Indonesia Yang Sebenarnya
- Perlunya Kerjasama Dalam Rumah Tangga
- Baju Koko Vs Jersey - Komik Islami
- Dunia Hanya Sementara
- Komik Islami Bahasa Inggris
- Komik Islami Tarawih Surat Pendek
- Kisah Pendek Khutbah Jum'at
- Menunggu Punahnya Corona
- Komik Pendek Islami
- Jangan Pernah Menunda Ibadah
- Komik Islami Hitam Putih
Selamat Membaca.. Bantu Kami Dengan Donasi.. Dengan Kontak Businessfwj@gmail.com
Komentar
Posting Komentar