Penghalal Pacuan Kuda

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id bahwa ia mendengar Sa'id bin Musayyab berkata, "Tidak mengapa pacuan kuda dilakukan apabila ada penghalalnya. Jika dia menang maka dia berhak mengambil taruhan, dan jika kalah maka dia tidak wajib membayar sesuatupun."
HR. Malik


Komentar

Most Watched

Visitor

33663

Online

Related Post

  • Tradisi May Crowning
  • Azab Untuk Pelakor • Aulia Izzatunisa
  • Hati Hati Memilih Imam atau Suami
  • Pengertian Tayamum
  • Menyikapi Hukum Karma Dalam Islam