Menikah Lagi Setelah Ditinggal Mati Suami




Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali dan Muhammad bin Basysyar keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Dawud berkata, telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Urwah dari Bapaknya dari Al Miswar bin Makhramah berkata,
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan Subai'ah untuk menikah lagi jika ia telah selesai dari nifasnya.

Komentar

Most Watched

Visitor

33561

Online

Related Post

  • Kebencian • Fatwa NU
  • Telur Dadar Saus Asam • Marimasak
  • Cara Mendapatkan Pakaian Kehormatan Pada Hari Kiamat
  • 10 Pelajaran Dari Istri Nabi • Nasehat Islam
  • Tafsir Surat Ar-Rad Dan Terjemahan