Membayar Kafarah Sumpah

Telah mengabarkan kepada kami Hannad bin As Sari dari Abu Bakr bin 'Ayyasy dari Abdul Aziz bin Rafi' dari Tamim bin Tharafah dari Adi bin Hatim berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya, maka hendaknya ia meninggalkan sumpahnya dan melakukan sesuatu yang lebih baik serta membayar kafarah sumpahnya."
HR. Nasa'i

Komentar

Most Watched

Visitor

33605

Online

Related Post

  • Macam Macam Rezeki • Aulia Izzatunisa
  • Sedekah Yang Mungkin Tidak Banyak Orang Yang Tahu
  • Hidayah
  • Yang Bukan Sunnah Dalam Sholat Ied
  • 3 Muslim Yang Boleh Dibunuh