Izin Untuk Menjual

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hak membeli terlebih dahulu ada dalam setiap rumah yang dimiliki bersama, atau kebun dan tidak boleh ia menjual hingga memberi tahu sekutunya, kemudian apabila ia menjual maka sekutunya tersebut lebih berhak terhadapnya hingga ia memberi izin untuk menjualnya."
- HR. Nasa'i

Komentar

Most Watched

Visitor

34519

Online

Related Post

  • Hadits Bukhari No. 59
  • Resep Ayam Bumbu Cigading • Marimasak
  • Kisah Pemburu Cinta Yang Menghamba Kepada Manusia
  • Istidraj - Kenikmatan Yang Melalaikan
  • Kaki Muslimah Juga Termasuk Aurat