Menjamu Tamu

Telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Manshur dari Asy-Sya'bi dari Al Miqdam Abu Karimah berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Melayani tamu dimalam hari itu wajib hukumnya. Jika pagi harinya si tamu berada diterasnya, maka menjadi hutang bagi si pemilik rumah, jika berkehendak si tamu boleh menuntutnya dan jika berkehendak boleh meninggalkannya."

HR. Ahmad

Komentar

Most Watched

Visitor

33658

Online

Related Post

  • Hak Suami Atas Istri
  • Harus Membiasakan Mengucapkan Salam
  • Allah Sayang Sama Kita - Komik Islami
  • Berdzikir Di Setiap Waktu
  • Rasulullah Puasa Sendirian