Batas Sepersusuan Menjadi Mahram

Telah menceritakan kepada kami Abdul Warits bin Abdush Shamad bin Abdul Warits berkata, telah menceritakan kepada kami Bapakku berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari 'Abdurrahman bin Al Qasim dari Bapaknya dari Amrah dari 'Aisyah ia berkata, "Termasuk dari ayat yang diturunkan Allah dari Al Qur'an kemudian dimansukh (dihapus) adalah: "Tidak menjadikan mahram kecuali sepuluh susuan atau lima yang dimaklumi."

HR. Ibnu Majah

Komentar

Most Watched

Visitor

33755

Online

Related Post

  • Bacalah Al-Quran • Umat Muhammadiyah
  • Kisah Abu Umamah Al-Bahili Mendakwahi Orang Kampungnya
  • Percakapan Khalid Dengan Georgeus
  • Tahu Sambal Balado - Marimasak
  • Membersihkan Najis Anjing