Wali Menggantikan Hutang Puasa

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa, maka walinya berpuasa (sebagai pengganti) untuknya."

- HR. Abu Daud

Komentar

Most Watched

Visitor

33755

Online

Related Post

  • Tafsir Surat Ya Sin Dan Terjemahan
  • Sumpah Untuk Suami Istri Yang Saling Tuduh
  • 10 Alasan Perayaan Tahun Baru Haram
  • Komik Islami Bangun Sahur
  • Komik Islami Doa Dan Maksiat