Talak Yang Dapat Dirujuk Hanya Dua Kali

"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya." Hal tersebut bahwa seorang laki-laki apabila menceraikan isterinya maka ia adalah orang yang paling berhak untuk kembali kepadanya, dan walaupun ia menceraikannya sebanyak tiga kali. Kemudian hal tersebut dihapus, dan Allah berfirman: "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali."

- HR. Abu Daud

Komentar

Most Watched

Visitor

34226

Online

Related Post

  • Larangan Takbir / Takbiran Keras Keras
  • Keistimewaan Tinggal Di Madinah
  • Tugas Kita Hanya Memberi Nasehat
  • Manfaat Dari Bercocok Tanam Dalam Islam
  • Sholat Sunnah Dua Raka'at Dua Raka'at