Menikah Lagi Setelah Ditinggal Mati Suami

Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali dan Muhammad bin Basysyar keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Dawud berkata, telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Urwah dari Bapaknya dari Al Miswar bin Makhramah berkata,

"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan Subai'ah untuk menikah lagi jika ia telah selesai dari nifasnya.

- HR. Ibnu Majah

Komentar

Most Watched

Visitor

34026

Online

Related Post

  • Mas Kawin Untuk Fatimah
  • Dosa Yang Lalu Akan Diampuni
  • Nikmat Yang Harus Disyukuri • Aulia Izzatunisa
  • Komik Dakwah Islam Terpopuler
  • Doa Agar Tidak Pelit Dan Kikir