Izin Untuk Menjual

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hak membeli terlebih dahulu ada dalam setiap rumah yang dimiliki bersama, atau kebun dan tidak boleh ia menjual hingga memberi tahu sekutunya, kemudian apabila ia menjual maka sekutunya tersebut lebih berhak terhadapnya hingga ia memberi izin untuk menjualnya."

- HR. Nasa'i

Komentar

Most Watched

Visitor

33580

Online

Related Post

  • Komik Islami Singkat
  • Larangan Menikahi Sepersusuan
  • Komik Islami Bahasa Inggris Dan Indonesia
  • Dinaungi Allah Pada Hari Kiamat
  • Kezaliman • Fatwa NU