Salah Satu Syarat Untuk Rujuk Setelah Cerai

Seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan talak tiga, lantas istrinya menikah dengan laki-laki lain, kemudian suami kedua menceraikannya sebelum menggaulinya, lantas suami pertama ingin menikahinya lagi,

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai hal itu, maka beliau menjawab: "Tidak boleh, sampai suami yang kedua mencicipi madunya sebagaimana suami pertama merasakan madunya."

(HR. Muslim)

IG : @islam_nasehat
Blog : www.islam-nasehat.tk

Komentar

Most Watched

Visitor

Online

Related Post

  • Dunia Fana Itu Singkat • Aulia Izzatunisa
  • Tafsir Surat Al-Mujadilah Dan Terjemahan
  • Doa Masuk Dan Keluar Masjid • Nasehat Islam
  • Rasulullah Tidak Suka Memakan Bawang
  • Pahala Menjilat Piring Setelah Makan