Hadits Malik No. 1265

"Seorang laki-laki pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membebaskan enam orang budaknya saat ia akan meninggal. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ikut dalam mengundi mereka di antara budak tersebut, sehingga laki-laki itu hanya membebaskan sepertiga dari budak-budak tersebut." Malik berkata; "Telah sampai kepadaku bahwa laki-laki tersebut mempunyai harta selain budak-budak tersebut."

(HR. Malik: 1265)

Komentar

Most Watched

Visitor

33602

Online

Related Post

  • Berbuat Baik Pada Tetangga
  • Wanita Istimewa
  • Penjelasan Ternyata Bukan Salah Nabi Adam Kita Ada Di Bumi - Ustadz Khalid Basalamah
  • Meninggalkan Prasangka Buruk (Suudzon) • Umat Muhammadiyah
  • Kisah Sahabat Ady bin Hatim Al Tha’i